MEDAN,WK- Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates selaku kuasa hukum Muhammad Habibi (MH) Korban penggelapan Mobil Calya Dark Grey BK 1968 ADF yang diduga kuat telah dilakukan oleh Taufik Hidayat (TH) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Sabtu, 10/06/2023.
Pelaku TH dilaporkan oleh korban karena dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 yang terjadi di Jl. Cut Nyak Dhien, RT-RW, titik koordinat, tanah tinggi Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/Nomor/689/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 10 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Rahmadani, SH MH, Kepala SPKT ub. Payanmas Siaga III Polda Sumut.
Eka Putra Zakran, SH MH Kepala Kantor Hukum EPZA di dampingi tim hukum diantaranya Sabda Abdillah Lubis, SH MH, M. Irfan Batubara, SH, M. Rifqi Maulana, SH dan Fikri Rheza Ramadhan Situmorang, SH dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kronologis perkara bermula dari kontrak kerjasama rental mobil antara TH selaku peminjam dan MH selaku pemilik Mobil Calya Drak Grey sejak bulan Juli sampai Desember 2022, sebutnya.
Awalnya pembayaran rental mobil tersebut berjalan normal dan lancar dari TH kepada MH, namun terhitung sejak bulan Desember 2022 mulai macet, lalu kedua pihak membuat perjanjian baru yaitu MH selaku pihak pertama dan TH selaku pihak kedua berjanji akan mengembalikan mobil Calya tersebut selambatnya tanggal 10 Januari 2023.
Akan tetapi sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, TH selaku peminiam tidak beritikad baik untuk mengembalikan mobil Klien, bahkan klien sudah berulang kali meminta TH untuk beritikad baik agar mengembalikan, tapi tidak diindahkan dan anehnya ternyata malah mobil tersebut digadaikan kepada orang lain, sehingga klien dirugikan. Harapan kita, agar Polda Sumut dapat memproses laporan kami tersebut, pungkas Epza.
(Ws-red)