MEDAN,WI-Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di salah satu perusahaan swasta di Kota Medan,Senin(19/6/2023),dimana dalam rapat ini, di pimpin oleh ketua komisi 2 DPRD kota Medan Bapak Sudari.S.T. dari Fraksi partai PAN dan Dihadiri pihak pihak terkait baik itu dari Dinas Kota Medan, UPT 1 dan dinas provinsi Sumatera Utara dan hadir juga Pihak dari PLN Bukit barisan. Dimana dalam rapat ini perusahaan di diminta untuk membayar hak – hak pekerja serta STMB yang selama ini belum di selesaikan. Terkait dengan Kecelakaan kerja.
Rapat yang dilakukan ini memberikan penegasan yang dilakukan oleh ketua komisi 2 DPRD kota Medan agar perusahaan membayar santunan santunan terkait kecelakaan kerja yang terjadi. Karena ini adalah kewajiban perusahaan.

korban juga meminta perusahaan membayar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. “Ucap Muhammad Afandi” yang di sampaikan ke ketua komisi 2.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini memiliki beberapa kesepakatan untuk segera diselesaikan.
Dimana penyelesaian dapat selesai dalam waktu 2 Minggu terhitung semenjak tanggal di adakannya RDP pada hari ini tanggal 19 Juni 2023.

Dalam rapat ini keluarga korban kecelakaan kerja sangat berterima kasih karena komisi 2 DPRD kota medan sudah menfasilitasi dalam perselisihan ini. Antara perusahaan dengan korban. Semoga Perselisihan ini dapat segera terselesaikan.
(Fajar Ibrahim-red wi)