PASU Dampingi Pemeriksaan Klien di Polda Metro Jaya dan Propam Polri.

Bagikan :

JAKARTA,WI- Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) kembali dampingi Klien IC. INDRI YULISTIANI PURBA als IYP dalam pemeriksaan ke 1 (satu) di Polda Metro Jaya terkait klarifikasi atas Laporan Polisi (Lp) mengenai adanya tindak pidana pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pembatalan sepihak mengenai jadwal pemberkatan pernikahan yang di duga kuat telah dilakukan oleh Bripda Reinhart Jericho Hamonangan Sihombing als RJHS di Propam Mabes Polri.

Lp tersebut bernomor STTPL/196/2023/Bareskrim dengan pelapor IYB dan terlapor RJHS. Sementara Dumas Propam Polri bernomor SPSP2/2709/V/2023/Bagyanduan dengan pengadu Eka Putra Zakran, SH MH, Ketua Umum PASU dan teradu RJHS.

Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum PASU bertindak selaku Ketua Tim Hukum/Penasehat Hukum IYP didampingi M. Rifqi Maulana, SH dalam konfrensi persnya pada Senin (26/06/2023) dari Jakarta menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Subdit Renakta unit 5 Polda Metro Jaya dan Propam Polri adalah dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi ke 1 (satu) terkait LP di Bareskim dan Dumas Propam Polri sebagai bentuk komitmen PASU dalam mendampingi klien untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA  Godol Dalang Bentrok Ormas PKN dan IPK Tak Berdaya Diserahkan Polisi Kepada Jaksa

“Benar, kami atas nama PASU hari ini hadir ke Jakarta mendampingi pemeriksaan klien untuk mendapatkan keadilan. Terkait LP kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 263 KUHP telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, pemeriksaannya dilakukan oleh AIPDA ZAINAL, SH. Sementara Dumas pembatalan sepihak mengenai jadwal pemberkatan pernikahan pemeriksaanya siang tadi oleh Akreditor Propam Polri oleh IPDA HERU TRICAHYADI dan Briptu NADIA ULFA di Lt2 Gedung TNCC Mabes Polri, kata Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran.

Lebih lanjut Epza menyatakan, bahwa harapan besarasyarakat siapa pun yang bersalah melakukan tindak kejahatan, wajib diberi sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku adalah anggota polri, kalau bersalah maka wajib di pecat, artinya hukum bersifat equal, ujarnya.

BACA JUGA  AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Di PTDH, Kapolda Sumut Bentuk ketegasan Polri

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya.

“Sebab itu, kita dari PASU menghendaki agar hukum tegak lurus, karena penegakan supremasi hukum tidak dapat ditawar-tawar lagi. PASU akan berdiri untuk semua golongan, tanpa kecuali, tanpa sekat promordialisme, suku, ras dan/atau agama, intinya wajib mengedepankan prinsip-prinsip equality before the law”. Jadi walau bagaimanapun kondisinya, dalam penangan perkara kita tetap amanah dan profesional, ungkap Epza.

Selain itu, buat PASU menegakkan hukum dimanapun di Indonesia adalah wujud pengabdian kepada masyarakat yang harus dituntaskan. Jadi itu sudah merupakan cita-cita luhur PB-PASU, pungkas Epza yang juga merupakan Koordinator Bidang Pemberdayaan Wakaf, Hukum dan Hak Asasi Manusia PDM Kota Medan 2022-2027 itu.

BACA JUGA  Sekelompok Remaja Yang Hendak Tawuran Diamankan Tim Satgas Kecamatan Medan Deli

(Ws-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *