MEDAN,WI- Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Suryani Paskah Naiborhu Berharap agar aparat penegak hukum menjamin keamanan beribadah jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai di Ruko.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB Daerah Pemilihan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023), menanggapi viralnya aksi pelarangan ibadah jemaat GMS Binjai di ruko yang dilakukan sekelompok orang pada tanggal 2 Juli 2023 lalu.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan bahwa aksi pelarangan ibadah tersebut melanggar kebebasan beribadah yang sudah diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Indonesia.
“UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum di Indonesia. UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 Menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Hal ini telah dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat hukum untuk menjamin, mengawal, mengamankan ,menjaga kebebasan beribadat jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai di Ruko,” tuturnya .
Suryani Paskah Naiborhu juga mengingatkan bahwa Negara Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas ataupun minoritas dalam beragama, karena Indonesia merupakan negara Pancasila bukan negara agama.
“Di Indonesia seluruh pemeluk agama mendapat perlindungan yang sama dari negara,” ujarnya.
Karena itu, Suryani Paskah Naiborhu meminta agar penegak hukum dapat mengambil sikap tegas menjaga pelaksanaan ibadah jemat Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai di ruko. Dirinya juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan beribadah bagi masyarakat.
(Ws-red)