Miliki Ganja,Seorang Nelayan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga

Bagikan :

SIBOLGA,WI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Identitas tersangka dalam kasus ini adalah HL (40). Tersangka merupakan seorang nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP SUGIONO, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki Narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Mendapat informasi tersebut, pelapor dan rekannya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti.

BACA JUGA  Polda Sumut limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Setelah tiba di TKP, tim Satnarkoba melakukan Penangkapan terhadap HL (40) yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut. Dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

BACA JUGA  Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Satnarkoba Polres Sibolga berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Juni,veri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *