Medan,WI-Guna mewujudkan amanah dari UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Trisula Sumut menggelar Penyuluhan Hukum Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan,Senin(17/07).
Bertempat di Zona Pintar Rutan Kelas 1 Medan dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana,maka kita dari LBH Trisula menggelar Penyuluhan kepada warga binaan dengan materi “Proses Pembelaan Dalam Persidangan”.
Setiap warga negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah sebagaiman telah diatur dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Cara mendapatkan Bantuan Hukum yakni mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham RI, dimana salah satu LBH tersebut adalah LBH Trisula Sumut dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/ JKN dan menandatangani surat kuasa atau jika warga sudah ditahan oleh aparat penegak hukum dapat meminta bantuan hukum melalui keluarga.
Dalam kegiatan ini kita berharap agar warga binaan dapat memahami bagaimana ia juga mendapatkan hak dalam bantuan perlindungan hukum dari negara.
RAGUSTA BERSERI
BERSIH,SEHAT,RAPI DAN INDAH
(RMH-red)