LBH Sayangkan Larangan Peliputan Pisah Sambut Kapoldasu

Bagikan :
Foto;
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH,MH

MEDAN,WI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan adanya larangan meliput yang diterapkan Polda Sumut terhadap wartawan dalam acaran pisah sambut (farewell parade) Kapolda Sumut di Mapoldasu Jl. Medan-Tanjungmorawa Km 10,5 Medan, Jumat (22/7) kemarin.

Larangan meliput dengan mensterilisasi wartawan itu menurut LBH Medan cukup bertentangan dengan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

“Bila benar adanya sterilisasi wartawan di acara itu maka Kapolda Sumut dan pejabat utamanya harus segera meminta maaf kepada wartawan, karena ini jelas bentuk komunikasi yang tidak baik dengan mitranya yakni pers sebagai sumber utama pemberitaan di internal mereka,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, Sabtu (22/7), menanggapi masalah itu.

Ditegaskan Irvan, mengapa Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi harus meminta maaf, dikarenakan pertama, pers itu salah satu pilar demokrasi yang dilindungi Undang-undang, yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

BACA JUGA  Sabam Manalu Hadiri Doa Pemberangkatan Siswa SMA HKBP Menuju Ujian Sekolah

“Undang-undang Pers jelas melindungi wartawan untuk dapat meliput ataupun mencari informasi atau data untuk mengolah suatu informasi publik yang dalam hal ini misalnya dengan pelantikan ataupun sertijab Kapolda seperti itu. Ini merupakan hak dari rekan-rekan wartawan,” sebutnya.

Oleh karena itu, LBH Medan sangat menyayangkan dengan tidak diperbolehkannya wartawan, baik media TV, cetak dan online masuk meliput ke acara tersebut.

“Ada apa, Kenapa bisa seperti itu, atau kalau ada wartawan lain juga boleh masuk berarti ini bentuk diskriminasi terhadap rekan-rekan pers yang memang tidak dibolehkan masuk,” sebut Irvan.

Karena itu, pejuang HAM yang intens membela kaum lemah dan tertindas tersebut meminta kepada pejabat utama Polda Sumut untuk segera meminta maaf. Ia juga menegaskan, jangan lagi hal itu terulang lagi.

BACA JUGA  Sahabat AZP Padang Lawas Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

“Bila perlu Kapolda yang baru ini meminta maaf kepada rekan-rekan pers, jangan lagi mengulangi perbuatan ini. Karena apa, karena ini tidak baik untuk demokrasi. Lagian untuk apa sih ditutupi ? Kalau tidak ada wartawan, bagaimana Polda Sumut merilis hasil pekerjaan mereka ke masyarakat,” kata dia.

Dianggap Mengganggu

Terpisah, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengaku sudah membicarakan persoalan itu kepada Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi. “Tadi malam melalui pesan WhatsApp saya sudah sampaikan kepada Kabid Humas terkait masalah ini, jadi dia sampaikan bukan dilarang, hanya agar upacara serah terima pataka internal tersebut hidmat,” sebut Farianda, Sabtu (22/7).

Namun apa yang disampaikan Kabid Humas kepada Ketua PWI Sumut, tidak melarang dibantah sejumlah wartawan. Karena faktanya wartawan tidak dibenarkan masuk ke Mapoldasu untuk meliput kegiatan tersebut. Selain itu, wartawan menilai pernyataan Kabid Humas agar upacara serah terima pataka internal tersebut hidmat, memberi persepsi bahwa kehadiran wartawan pada acara tersebut mengganggu.

BACA JUGA  Diduga Gudang Penimbun Minyak Eksis Di Medan Labuhan,Hp Wartawan Diblokir Pemiliknya Inisial R

Padahal menurut sejumlah wartawan, selama ini tidak pernah wartawan dilarang meliput acara serah terima Kapoldasu. “Dari tahun ke tahun tidak pernah ada larangan, baru kali ini ada larangan. Wartawan yang meliput acara juga tidak mengganggu acara, sebab ada arahan dari protokoler,” kata mereka.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi hingga saat ini belum memberi penjelasan alasan melarang wartawan masuk ke Mapoldasu saat acara serah terima Kapoldasu. Ia enggan menjawab konfirmasi.(Red/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *