Gereja GMS Binjai Kembali Didemo, Suryani Paskah Naiborhu Minta Kepolisian Cegah Pendemo Masuk Ke Dalam

Bagikan :

MEDAN,WI- Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Suryani Paskah Naiborhu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dapat menjamin hak-hak warga setempat untuk menjalankan ibadah, termasuk hak jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai.

Hal ini dikatakan Suryani Paskah Naiborhu yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB Daerah Pemilihan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023), menanggapi aksi demo terhadap jemaat GMS yang kembali terjadi pada Minggu (23/7/2023) saat mereka beribadah.

Suryani juga berharap agar kepolisian tetap menjaga kebebasan beribadah bagi jemat GMS Kota Binjai. “Kita juga meminta agar polisi tidak membiarkan pendemo untuk masuk ke dalam. Cukup di halaman luar saja para pendemo karena dengan masuknya ke dalam akan berdampak psikologis bagi jemaat. Atau pihak kepolisian dapat mengundang TNI untuk dapat mengawal jemaat GMS Kota Binjai saat beribadah,” jelasnya.

BACA JUGA  Direktur LBHCakra Keadilan Ziarah Ke Makam Raja Singamangaraja XII Di Soposurung-Balige

Suryani Paskah Naiborhu mengingatkan bahwa Undang-undang Dasar (1945) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah. “UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya.

UUD 1945, jelasnya, merupakan produk hukum tertinggi di Indonesia yang berfungsi sebagai alat kontrol. Sehingga sudah sewajarnya jika semua Warga Negara Indonesia mematuhi dan menjalankan UUD 1945.

“Termasuk dengan menghormati dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tegasnya.

Dirinya menyayangkan jika aksi pelarangan beribadah terhadap jemaat GMS Kota Binjai kembali terjadi.

“Seharusnya aksi seperti ini tidak boleh terulang di negara yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan kepercayaan. Aksi demo seperti ini menunjukkan kurangnya rasa menghargai terhadap warga yang berbeda agama dan kepercayaan,” tuturnya.

BACA JUGA  Debu dan Tanah Berceceran Timbulkan Bahaya,Warga Minta Perhatian Pemko Medan

Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan bukan negara agama, sehingga tidak mengenal istilah mayoritas maupun minoritas. Termasuk hak untuk beribadah.

“Bahkan Presiden Joko Widodo sudah berulangkali mengingatkan bahwa setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan diatur oleh UUD 1945,” tegasnya.(ws-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *