Medan,WI- Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut memang berbeda dimana Petugas usai bertugas wajib membawa keluar barang- barang yang tidak terpakai dari dalam Rutan, Kamis (27/07/2023).
Sesuai dengan arahan Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang, AMd IP,SH,MH, setiap bertugas petugas harus membawa barang- barang yang tidak terpakai dari dalam rutan. Barang-barang yang tidak terpakai di ambil dari setiap kamar di masing-masing paviliun di Rutan Kelas I Medan. Seperti batu, kayu, dan yang lain lain setelah itu barang2 tersebut dikumpulkan di tempat Karupam ( Kepala regu pengamanan) untuk selanjutnya petugas bersama-sama untuk mengeluarkan barang-barang tersebut keluar Rutan untuk selanjutnya barang-barang tidak terpakai tersebut dikumpulkan di tempat pembuangan sampah di depan Rutan.
Harapannya agar setiap kamar/paviliun terhindar dari barang-barang berbahaya seperti batu, kayu dan sebagainya. Dan Rutan Kelas I Medan bisa bersih dari sampah-sampah yang tidak terpakai.
RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(RMH-red)