Supra VS Veloz,1orang Meninggal,DPC LSM PENJARA Medan Minta Proses Hukumnya Harus Dijalankan

Bagikan :

LABUHAN,WI-Telah terjadi laka lantas di jalan KL Yos Sudarso KM 18,5 Medan Belawan antara sepeda Motor Supra x 125 dengan mobil toyota Veloz B 1665 ADF,Senin(31/7/2023)yang menyebabkan pengendara sepeda motor sarwedi Silalahi(41) warga cingwan dalam kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Meninggal di tempat

Pengemudi Mobil Toyota Veloz dengan Plat B 1665 ADF atas nama Hadi Suhendra(33) warga Citarum No 10 LK 12 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan menurut informasi saat ini sedang ditahan di Polres Belawan.

Keterangan yang dihimpun wartakeadilan dari kanit lantas semula sebelum kejadian sepeda motor yang dikemudikan korban berjalan dari arah medan menuju arah Belawan sedangkan Mobil penumpang Toyota Veloz B 1665 ADF Berjalan dari arah Belawan Menuju Medan.

Sesampainya dilokasi Kejadian,Sepeda Motor Honda Supra X saat mengendarai masuk kejalur yang Berlawanan sehingga mobil toyota veloz no pol B1665 yang dikemudikan Hadi Suhendra Banting setir kekanan,namum sepeda motor honda supra mengikuti jalur kesebelah kanan mobil sehingga terjadilah kecelakaan yang mengakibat korban pengendara sepeda motor meninggal dunia yang kemudian dibawa ke RS Pirngadi Medan,sedangkan pengemudi Veloz Tidak Mengalami Luka.

BACA JUGA  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Seorang Perempuan Di Rumah Kontrakan Di Lumban Sosor Desa Aruan

Menurut informasi dari beberapa warga yang berhasil dihimpun ,diduga pengemudi Veloz Hadi Suhendra dalam keadaan Mabuk dan diduga dibawah pengaruh obat obatan sehingga tidak fokus mengendarai mobilnya.

Saat ditanya hal tersebut Kanit Lantas AKP Hidayat mengatakan”Sudah Kami Tes Urine dan hasilnya negatif,”ujarnya.

Saat ini Korban Sudah dibawah kepada keluarganya untuk kemudian Dikebumikan.

Ada Proses Hukum yang mestinya diterima oleh pengendara Veloz Hadi Suhendra,hal tersebut diungkapkan DPC LSM Perkumpulan PENJARA Medan(Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera)

“Kami Berharap Bapak Kepolisian Khususnya Polres Pelabuhan Belawan menjalankan Proses Hukum terhadap Pengendara Veloz Suhendra berdasarkan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:

2.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”ujar Ketua DPC LSM Perkumpulan Penjara Medan Pahutar.

(Juni-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *