
SERGAI,WI-Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah, meminta agar pemerintah menghapus seluruh perizinan kapal nelayan berukuran 30 GT ke bawah. Adanya perizinan tersebut telah memberatkan nelayan kecil.
Hal itu dikatakan Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB Daerah Pemilihan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Suryani Paskah mengatakan, dirinya baru saja mengunjungi Sialang Buah, salah satu sentra nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). “Dari kunjungan tersebut saya melihat bahwa taraf kehidupan masyarakat nelayan disana masih sangat sederhana. Mereka melaut dengan menggunakan kapal berukuran kecil, 30 GT ke bawah,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Suryani Paskah didampingi oleh dua anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari Partai PKB yakni Sarino dan Khaidir serta pengurus PKB Sergai lainnya yakni Asnawi, Zulfikar Nasution dan Tulang Siahaan.
Suryani Paskah mengatakan, dengan kapal yang berukuran kecil tersebut, hasil tangkapan yang diperoleh nelayan juga tidak seberapa. Padahal, dari hasil penjualan tangkapan tersebut, terlebih dahulu harus dikurangi biaya operasional, di antaranya biaya pembelian BBM, es batu dan lainnya.
“Baru sisanya dibagi oleh para nelayan dalam kapal tersebut. Hasil yang dibagikan untuk dibawa ke rumah hanya pas-pasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja,” ujarnya.
Di lain sisi, ujarnya, para nelayan tersebut juga harus mengurus berbagai perizinan yang dibutuhkan untuk melaut dan jika digabungkan, nilainya juga cukup besar bagi mereka.
Adapun perizinan yang harus dimiliki oleh kapal berukuran 30 GT ke bawah untuk melaut di atas 12 mil laut adalah izin penangkapan ikan (SIPI), Izin Usaha (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Izin Kelayakan.
“Lain lagi kewajiban mengurus izin stasiun radio (ISR) dari Kementerian Kominfo. Ini pun sebelum nelayan urus Izin ISR, maka harus urus Izin Call Sign dulu dari Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya.
Suryani Paskah mengatakan, dibutuhkan usaha, waktu, tenaga dan dana yang tidak sedikit dalam mengurus berbagai perizinan tersebut.
Sebagai contoh, untuk mengurus izin kelayakan, maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni, adanya ketersediaan pelampung disetiap kapal minimal 50% dari jumlah nelayan, tali apung sepanjang 30 meter, baju penolong sejumlah 100% jumlah awak kapal, memiliki isyarat marabahaya yakni 2 cerawat tangan merah dan 2 sinyal asap, memiliki pompa utama pemadam kebakaran 1 unit yang dapat berupa general service pump, memiliki 1 unit pompa pemadam kebakaran darurat, memiliki hidran selang, nosel pemadam dimana 1 selang sepanjang 15 meter , memiliki pemadam kebakaran portabel 3 unit minimal masing masing ukuran 5 kg, memiliki selimut pemadam kebakaran 4 karung goni.
“Untuk memenuhi syarat izin kelayakan ini saja sudah membutuhkan biaya yang besar. Belum lagi untuk mengurus izin-izin lainnya,” ujarnya.
Suryani mengatakan, melihat besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para nelayan kapal berukuran 30 GT ke bawah tersebut, dirinya meminta agar pemerintah menghapus seluruh perizinan bagi kapal ikan berukuran 30 GT ke bawah.
“Kasihan nelayan kita. Awak kapal ikan 30 GT itu kategori nelayan semua. Negara seharusnya meningkatkan perekonomian mereka. Bayangkan, minimal ada 6 perizinan agar kapal ikan 30 GT ke bawah bisa menangkap ikan di atas 12 mil laut. Padahal nelayan kapal ikan 30 GT ke bawah itu mengeluarkan modal untuk melaut yang juga tidak sedikit. Sementara jika kapal itu beroperasi di bawah 12 mil laut, belum tentu para nelayan itu mendapat ikan. Karena itu saya meminta pemerintah dapat menghapus seluruh perizinan tersebut,” ujarnya.
(Ws-red)