Pipa Air PDAM Pecah Sangat Meresahkan Warga

Bagikan :

LABUHAN,WI-Pipa Air minum yang beberapa waktu lalu disorot oleh Tokoh Pemuda Ganda Putra Simbolon yang mana pengerjaannya terkesan asal asalan dan tidak sesuai spek kini mengalami kerusakan.

Tampak pipa mengeluarkan air yang cukup deras mengairi jalan tepatnya di simpang kantor kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan menuju jalan sei mati sangat meresahkan warga yang melintasi jalan tersebut.

Akibat dari bocornya pipa air PDAM yang sebelumnya pipanya tidak tertanam kedalam tanah,jalan menjadi genangan air serta dikhawatirkan dapat menyebabkan laka lantas.

Beberapa bulan lalu salah satu tokoh pemuda Ganda Putra Simbolon yang juga ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Labuhan sudah mengingatkan dan sangat menyayangkan kinerja kontraktor yang mengerjakan penanaman pipa air yang terkesan Asal asalan tersebut.

BACA JUGA  Eka Putra Zakran Buka Musypimcab Ke-3 PCM Medan Helvetia
Teks:Ganda Putra Simbolon saat melakukan investigasi beberapa waktu lalu dilapangan melihat pipa air PDAM yang keluar tidak tertanam(dok wi)

Ganda juga sudah menyampaikan kepada Camat bahwasannya pipa yang menjulang keluar tidak sesuai bestek yang tidak tertanam kedalam tanah itu akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang setiap hari melintas jalan tersebut.

“Saya berharap instansi terkait khususnya PDAM dan pemerintah setempat agar memperhatikan keadaan pipa pecah yang saat ini mengalami kebocoran yang cukup deras,”ujarnya.

“Dampak nya sangat membahayakan masyarakat,bisa menimbulkan laka lantas sebelum nya saya sudah pernah sampaikan kepada PDAM dan pemerintah setempat agar pipa nya harus benar benar tertanam kedalam tanah bukan malah keluar dari tanah,”tegasnya.

Ganda juga berpesan agar masyarakat sekitar ikut memantau dan mengontrol setiap proyek pengerjaan disekitarnya terlebih lagi proyek yang menggunakan anggaran dari negara apabila dikerjakan asal jadi agar melaporkannya ke instansi terkait.

BACA JUGA  Dalam Menjalankan Perda Menertibkan Spanduk,Kecamatan Medan Labuhan Diduga Tebang Pilih

Seperti yang tertuang didalam UU 43 tahun 2018 tentang peran masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam menjalankan kontrol sosial.

(Wilmar-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *