Dalam Menjalankan Perda Menertibkan Spanduk,Kecamatan Medan Labuhan Diduga Tebang Pilih

Bagikan :

LABUHAN,WI-Kecamatan Medan Labuhan yang dipimpin oleh KHAIRUN NASYIR TAMBUSAI, S.S.T.P., M.SP melaksanakan penertiban spanduk liar demi mewujudkan estetika,kebersihan dan keindahan kota Medan khususnya dikecamatan Medan Labuhan.kamis(31/8/2023) bersama jajarannya.

Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan Perwal no 17 Tahun 2019 tentang penataan Reklame serta Perda nomor 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Ada beberapa spanduk yang ditertibkan Kecamatan Medan Labuhan dan jajarannya seperti umbul umbul,spanduk Hut kemerdekaan RI ke 78 serta spanduk alat peraga kampanye yang diduga melanggar Perda dan Perwal Kota medan.

Terkait spanduk Alat Peraga kampanye, didalam PKPU 4/2017, Pasal 10, disebutkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

BACA JUGA  TPM Ganjar Mahfud Sumut Mengadakan Aspirasi Talks bersama Pemuda Tapanuli Utara

Namun didalam pelaksanaan penertiban Spanduk Camat Medan Labuhan diduga tebang pilih,pasalnya masih ada ditemukan oleh awak media warta imvestigasi beberapa spanduk alat peraga kampanye yang terpasang diduga melanggar perwal dan perda,sebab posisi spanduk tersebut dipasang di fasitas umum tepatnya di taman arah warna warna Medan Labuhan.

Hal tersebut juga sangat disayangkan oleh Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH,Dirut LBH Cakra Keadilan yang juga Bacaleg DPRD Medan Partai Golkar dari Dapil 2(Medan Marelan,Labuhan dan Belawan).

Helmax Alex juga merasa heran saat spanduknya yang dipasang didepan rumah mitranya serta pendukungnya yang jelas jelas tidak ditemukan pelanggaran Perda no 10 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan Perwal Kota Medan No 17 tahun 2019 tentang penataan reklame.

BACA JUGA  Terapkan Prinsip GCG, Rest Area Tol Medan-Binjai Ditargetkan Rampung Februari 2025

Kepada awak media ini,Helmax Alex menjelaskan ada spanduknya yang dicopot di Marelan dan di Lingkungan 30 Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan yang mana pemasangannya dilakukan di depan rumah mitranya tanpa ada konfirmasi kepada pemilik rumah dan kepadanya.

“Saya sangat heran kenapa spanduk saya yang terpasang didepan rumah mitra saya khususnya di pekan labuhan lingkungan 30 Kecamatan Medan Labuhan dicopot yang dilakukan oleh kepling,”Ujar Alex.

“Sementara spanduk itu terpasang bukan ditempat fasilitas umum serta sarana dan prasana publik,”lanjut Alex.

“Saya juga heran kenapa yang mencabutnya itu seorang kepling? Sejak kapan kepling mengurusi spanduk bukannya malah mengurusi warganya Bukankah itu tugasnya Trantib dan Satpol PP?,”lanjut Alex Penuh tanya.

BACA JUGA  Boby Nasution Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

“Tanpa ada konfirmasi kepada saya dan pemilik rumah,kok kepling lingkungan 30 Pekan Labuhan ini langsung main cabut saja spanduk saya ya ada apa ini,apakah ada yang sengaja menyuruhnya?,”Tandas Alex.

Karena merasa Posisi Spanduk milik Alex tidak menyalahi perda dan Perwal Kota Medan,Atas Pencabutan oleh kepling tersebut dirinya akan membuat surat Keberatan kepada Camat Medan Labuhan.

Alex Juga menghimbau kepada mitra dan seluruh relawannya yang sudah terpasang spanduk didepannya agar tidak dicabut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

(Ws-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *