Medan,WI- Sesuai dengan peraturan undang undang no.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pasal 7 bagian a disebutkan bahwa tahanan berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya.
Jadi kami informasikan untuk seluruh sahabat Ragusta bahwa seluruh warga binaan dapat menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya dengan tenang di Rutan Kelas 1 Medan.
Kegiatan ibadah dapat dilakukan di rumah-rumah ibadah maupun di kamar hunian.Seperti pada foto diatas merupakan kegiatan ibadah kerohanian yang dilakukan oleh warga binaan diareal tempat ibadah. Hal tersebut juga merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sebagai umat beragama.
Kegiatan ibadah yang dilakukan oleh warga binaan ini juga merupakan wujud pembentukan kepribadian diri menjadi lebih baik lagi sehingga menghindari penyimpangan yang dapat dilakukan oleh warga binaan.
Selain itu Rutan Medan juga rutin menyediakan bimbingan kerohanian bagi wargabinaan sesuai kepercayaannya yang bekerjasama dengan berbagai yayasan. Harapannya rumah ibadah dapat menjadi media untuk memperbaiki diri guna mewujudkan wargabinaan yang unggul, kementerian Hukum dan HAM yang semakin pasti dan berakhlak.
(RMH-red)