Penimbunan Dan Pekerjaan Proyek Di Kim Satu, Dikritik Habis Oleh Aktivis Muda Aldi Ardiansyah SH.

Bagikan :

MEDAN,WI-Pekerja proyek penimbunan hingga pekerjaan mendirikan bangunan saat ini sedang berlangsung di jalan Sumatera area Kawasan Industri Medan Kim 1, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli,pada Sabtu 30 Maret 2024.Pekerjaan bangunan dan penimbunan lahan tersebut, diduga kuat belum kantongi izin akan tetapi pekerjaan sudah di mulai terbukti terkait pengawasan masalah bangunan dan penimbunan oknum dibagiannya terkesan melemah.

Pantauan awak media ketika melakukan investigasi pada Sabtu 30 Maret 2024 di seputaran lokasi sempat terlihat ada pekerjaan sedang melakukan penanaman paku bumi mengunakan alat berat sedang beraksi dilapangan, dan 1 unit mobil alat berat untuk memadatati tanah juga sedang beraksi dilapangan.

Sementara itu petugas keamanan security ditanya terkait siapa humas dan mandor dilapangan ini ?.atau penimbunan lahan tersebut milik siapa?.tanya awak media kepada security.. kalau pengawas atau humas besok saja bapak datang lagi kemari,tapi kalau masalah lahan ini milik PT.Suci Mas…yang kantornya masih dikawasan Kim juga pak!.. tetapi wilayahnya di Desa Sampali Kecamatan Percut setuan Kabupaten Deli Serdang pak,”tidak jahu dari sini pak,”sebut security yang bertugas di pos penjagaan area penimbunan itu.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023 Ciptakan Mudik Berkesan

Aldi Ardiansyah SH. selaku aktivis mudah dalam setmennya terkait masalah mendirikan bangunan sudah diatur melalui Perwal Kota Medan No.42 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No.16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinaan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi, denda hingga pidana penjara ketentuan itu maunya jangan hanya diperuntukkan kepada bangunan masyarakat saja ,tetapi untuk bangunan besar hal ini banyak tidak berlaku jadi sepertinya peraturan ini dibuat hanya untuk yang lemah pemerintah terkesan membela yang bayar bukan yang benar,”sebut Aldi.

Apalagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi setiap bangunan gedung telah diatur dan sudah ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung apakah peraturan ini masih berlaku?… kalau memang tidak?.iya biarkan saja untuk masyarakat yang ingin membangun rumah tinggalnya tak mesti lagi mengurus izin.

BACA JUGA  Sabam Manalu Hadiri Doa Pemberangkatan Siswa SMA HKBP Menuju Ujian Sekolah

Mari kita berkolaborasi terkhusus kepada Pemko Medan dan pihak Kecamatan ayo kita awasi untuk masalah berdirinya bangunan yang tidak tahat pada peraturan mari kita tindak secara tegas percuma ini sudah diatur melalui Perwal Kota Medan akan tetapi maraknya bangunan yang masih dalam pengurusan atau yang tidak kantogi izin masih saja menjamur di Kota Medan, akibat adanya orang dalam, kalau untuk yang lemah cepat sekali ditindak, sementara untuk yang tingkat atas tetap berjalan, kita berharap Jagan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkhusus masalah bangunan yang menyala tidak lagi percaya,”tegas Aldi dengan nada tinggi.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *