Diduga Gudang Di Rapolo Nimbun Solar Subsidi

Bagikan :

H.Perak,WI-Dugaan aktifitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal ini ternyata bebas beroperasi di Jalan Besar Hamparan Perak, Gang Rapolo, Dusun I, Kabupaten Deli Serdan, Sumatera Utara, selasa (3/9/2024).

Gudang yang berpagar tinggi dan berwarna biru ini, terkesan kebal hukum. Bahkan, seakan tidak pernah disentuh pihak aparat penegak hukum (APH) polsek hamparan perak polres pelabuhan belawan. Meskipun gudang itu sangat dikhawatirkan bisa suatu saat meledak karena berada di tengah – tengah pemukiman warga.

Dari hasil penelusuran tim awak media ini Dilokasi, terlihat unit mobil tangki biru putih dan unit mobil tangki merah putih yang diduga milik PT. Pertamina. Kemudian, terlihat truk kepala trado

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Melaksanakan Sosialisasi Tentang Narkoba Musuh Bersama

Kemudian, beberapa tangki penampung BBM solar bersubsidi yang model tanam, tangki air berwarna putih yang sudah berisikan minyak solar serta mobil box L300.

Informasi diterima tim media ini, mobil truk kepala trado dan mobil box L300 itu, sering keluar masuk di gudang tersebut. Mobil yang dimaksud itu diduga sebagai langsiran minyak BBM solar dari SPBU.

Pengawas gudang yang tak mau sebut namanya ini, menyebutkan pemilik gudang itu bernama RBT Panjaitan. Pada hal, pemiliknya itu disebut – sebut bernama Wak UTE. Ia pun merahasiakan nama pemiliknya.

“Bukan wak Ute bro, pemiliknya R*b*t Panjaitan. Saya hanya penjaga gudang disini saja,” ujarnya.

Pria berbadan tegap ini pun, menyebutkan gudang yang dia jaga itu sudah lama beroperasi. Bahkan, ia membeberkan adanya dugaan oknum – oknum APH yang mendatangi gudang itu hingga menjalin kerjasama sampai saat ini.

BACA JUGA  Safari Natal,Helmax Alex Tampubolon di Sambut Hangat Warga Belawan

“Sudah lama bg. Disini sering datang oknum APH Namanya nggak perlu kuberitahulah. Tau sendiri nanti. Sekarang sudah berkawanlah, sudah kerjasama semua,” ucapnya.

Diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini terbit,tim awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaa BBM jenis solar bersubsidi tersebut

(Red-Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *