Kepergok Saat Mau Beraksi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Palas Ditangkap Warga(fto ram)
PALAS,WI-Seorang pria berinisial T, (37), warga dari Desa Batang Tanggal Baru, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diamankan oleh warga di jalan Jalur Dua, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas sekitar pukul 18.30 wib.
Selain masyarakat terlihat juga anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa juga ada di lokasi tersebut. Terlihat terduga pelaku tak mengenakan baju duduk di tanah.
Berdasarkan keterangan warga yang menangkap pria itu merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban untuk membeli roti.
Aksi terduga pelaku itu dipergoki oleh seorang saksi pada Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 18.05 WIB. Karena curiga saksi mengikuti pelaku
Danramil 08/Barumun Kodim 0212/TS, melalui Bhabinsa Koramil 08/Barumun Praka Zeffri NH Siregar, menjelaskan Pada hari Rabu (06/11/2024) korban sebut saja (bunga) sekitar pukul 18.05 Wib Korban diajak tersangka (pelaku T) untuk membeli roti, dan korban tersebut mau dan di bawa oleh tersangka.
Dan setelah itu saksi berinisial AH, (30), mengikuti tersangka karena merasa curiga, sekitar Pukul 18.30 Wib saksi melihat tersangka membawa korban ke Jalur dua,
Sedangkan jarak dari rumah korban sekitar 3 Km dan melihat tersangka membuka celana korban, dan saksi langsung menelpon kawannya untuk membantu menangkap tersangka.
“Setelah berhasil menangkap tersangka saksi (AH) langsung menelpon Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Barumun, Selama kegiatan berlangsung berjalan lancar dan aman”, jelas Bhabinsa Praka Zeffri NH Siregar. ( Ramli hs1 )