Diduga Gudang Oplos Gas Subsidi 3KG Di Hamparan Perak Milik J Perlu Perhatian Polda Sumut

Bagikan :

Fto:ilustrasi

KLUMPANG,WI-Warga klumpang kecamatan hamparan perak baru baru ini merasakan adanya kelangkaan gas subsidi 3 kg yang mana itu merupakan khusus rakyat prasejahtera.senin(9/12/2024).

Ada dugaan kuat gas tersebut ditimbun untuk dioplos kedalam bentuk gas non subsidi dan dijual untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Salah satu warga yang tak ingin namanya dimuat mengatakan ada satu unit guding milik inisial Ji berpagar plat drum warna hijau serta tak ada diberi nama gudangnya diklumpang kecamatan hamparan perak.

“Kami curiga bang gudang itu sering keluar masuk gas subsidi 3 kg dan gas tabung melon non subsidi terkadang malam pun sering kami dengar suara gas yang keluar seperti sedang disuntik gas nya,”ujar warga

BACA JUGA  PASU Dampingi Korban Laporkan Bripda RJHS Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SPKT Bareskrim Polri

“Jarang kami lihat gudang itu dirazia,apalagi itu gudangnya tak punya nama bang,kami takut suatu saat bisa meledak dan menelan banyak korban,”lanjut warga.

Warga sekitar juga berharap agar polisi turun ke lokasi mengecek gudang milik inisial Ji tersebut.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

BACA JUGA  DPO Terpidana M Khaidir Nasution Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan Madina

bersambung
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *