Pengadilan Negeri Medan Lakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Labuhan Deli

Bagikan :

Labuhan Deli,WI– Dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 273 s/d Pasal 283 UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Medan melakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli, Kamis (12/12).

Kedatangan Tim Pengadilan Negeri Medan disambut hangat oleh Pejabat dan Staf Rutan Labuhan Deli. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Registrasi Rutan Labuhan Deli, dihadiri oleh delapan orang hakim pengawas dan pengamat dari Pengadilan Negeri Medan. Tujuan dari pengawasan dan pengamatan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Para hakim melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah warga binaan dan memastikan bahwa proses pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 02/Sidikalang: Membentuk Generasi Muda yang Beriman dan Berakhlak Mulia Lewat Pembinaan Rohani.

Hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana sangat menyesali perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat. Selain itu, diketahui pula bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan bimbingan yang baik dari pihak Rutan serta mendapatkan fasilitas-fasilitas yang layak sesuai dengan standar yang berlaku.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan dilindungi dan mereka mendapat pembinaan yang sesuai untuk reintegrasi ke masyarakat.

(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *