Daerah  

Pemilik Bangunan Pergudangan Di Medan Deli,Diduga Langgar Peraturan Pemerintah Nomor 16,Satpol PP, Perkim Bungkam?

Medan Deli,WI -Udang- Undang nomor 28 tahun 2002 tentang mendirikan bangunan gedung sudah diatur dalam peraturan pemerintah PP nomor 16 tahun 2021,akan tetapi pemilik bangunan yang beralamat di jalan KL Yos Sudarso lingkungan 2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga telah melanggar sebabnya bangunan tersebut berdiri hingga saat ini belum ada kantongi ijin.

Pantauan awak media ini saat melakukan investigasi pada Rabu (16/4/25) pembangunan yang diduga belum kantongi ijin masih terus dikerjakan,surat himbauan baik dari kasih Trantib Kelurahan Kota Bangun,dan kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, terabaikan tanpa ada rasa takut.

BACA JUGA  Eksekusi Lahan Milik Toni Christian Tertunda Akibat Plank TNI AU Berdiri

Informasi melalui warga seputar ditanya soal bangunan kepada wartawan ini menjelaskan, kalau setau saya bangunan itu sudah sempat berhenti beberapa hari saja pak,tapi kalau gak salah ini hari mulai dikerjakan kembali,”kata warga saat ditanya di sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan.

Muhan trantib kelurahan kota bangun ditanya soal keberadaan bangunan tersebut iya menjelaskan sudah disurati tembusannya ke kantor Kecamatan Medan Deli,”kata Muhan, Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH, ditanya juga soal bangunan tersebut iya juga menjelaskan siap bang lagi menunggu proses,”jelas kasih Trantib Kecamatan Medan Deli.(Handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *