Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Rutan Kelas I Medan

Avatar photo

Medan,WI – Dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak/Pegawai Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dan cara pengisian SPT Tahunan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dari itu Rutan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah untuk melakukan Sosialisasi/penyuluhan, Kamis (25/01).

Bertempat di aula Muladi penyuluhan dan sosialisasi ini dilakukan oleh KPP Pratama Medan Petisah melalui, Kepala Seksi Pelayanan KPP Medan Petisah, Nuryadi, beserta tim terhadap petugas rutan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyambut baik kegiatan sosialisasi ini yang sangat memberikan manfaat yang besar bagi wajib pajak/pegawai terkhusus pegawai rutan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Dan Karutan juga mengajak seluruh pegawai rutan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

BACA JUGA  Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Bersama OBH Yesaya 56 Medan Gelar Penyuluhan Dan Sosialisasi Hukum Kepada Warga Binaan

“Terimakasih kepada KPP Medan Petisah yang telah hadir memberikan pemahaman tentang tata cara pengisian SPT yang baik dan benar kemudian untuk seluruh petugas agar segera melaporkan SPT tahunan dan LHKASN secepatnya,” ujar Nimrot.
(RMH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *