Lapor Ndan!!Gudang Ini Diduga Timbun Solar dan Pertalite Subsidi

Avatar photo

Di Duga Tempat Penimbunan/penampungan Minyak Bersubsidi jenis Solar/Pertalite Kebal Hukum(ist)

Ujung Tanjung,WI-Kegiatan yang jelas-jelas telah mengkangkangi undang-undang migas(minyak dan gas)bebas beroperasi di jl lintas riau-sumut tepatnya di dusun karya sekira 1 km dari polres Rokan hilir terlihat jelas dari kaca mata awak media wartakeadilan.com Rabu tgl.11/06/2025 sekira jam.14.00 wib siang menjelang sore hari

Pantawan awak media dilapangan saat mengkonfirmasi di duga bodygad gudang/penimbunan minyak bersubsidi (MX)mengatakan,,,ini pak gudang mafia bapak Silalahi ada apa datang bapak kemari ada yang banting atau di libas,,,rekan media wahana news.com menjawab kita konfirmasi pak,,,apa mau anda konfirmasi macam sudah hebat kali wartawan ini,,,sudah banyak kesini datang wartawan kenapa rupanya!

Biar tau kalian tengok di gudang itu minyak kami tidak laku-laku baik solar/pertalite dan mobil tenki pengangkut minyak dari Pertamina dari Dumai yang bercorak merah putih pun tak mau lagi masuk ke-gudang Silalahi ini,jadi kalau mau jelasnya telepon aja bapak Silalahi apa jawapan dia biar tau saya,karna aku hanya pekerjanya di sini pungkasnya dengan menunjukan gaya arogansi bagaikan pekerjaan yang di galutinya sudah termasuk tindakan melawan hukum yang ada di NKRI

BACA JUGA  Sadis!! Warga Limau Manis Tewas di Bantai Geng Motor

Dengan hasil foto dan vidio yang telah di abadikan oleh awak media wartakeadilan.com menghimbau kepada aparat penegak hukum(APH)polres Rokan hilir melalui pemberitaan di laman media wartakeadilan.com supaya bertindak secepatnya supaya tidak ada lagi di muka bumi lancang kuning ini terkhusus di kabupaten Rokan hilir propinsi Riau ada kegiatan yang melanggar hukum namun masih bisa merasa bahwa yang di kerjakan tidak ada masalah/tidak merugikan orang banyak,,

Sebab akibat dari ulah/kegiatannya banyak nya di dapati minyak yang di oplos/di campur(minyak dari Jambi)yang di langsir di duga melalui coltdiesel yang berisikan Tanki Beby kurang/lebih sepuluh biji semuanya berisikan minyak pertalite/solar namun masyarakat tidak tau jenisnya asli atau palsu,

Karena jelas di katakan pasal 53 undang-undang migas sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin usaha yang sah meliputi pengangkutan/penyimpanan minyak bersubsidi (pertalite/solar)atau memalsukan bahan bakar minyak dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda RP.60.000.000.000,00

BACA JUGA  Polda Sumut limpahkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba Ke Jaksa

Dan awak media wartakeadilan.com akan mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian terdekat polres Rokan hilir propinsi Riau apakah karena sudah ada yang berkepentingan sehingga kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum terjadi pembiaran dan kalau cerita masyarakat Tempatan ketika di tanya-tanya sama awak media wartakeadilan.com bahwa gudang penimbunan/penyimpanan minyak bersubsidi (solar/pertalite)sudah beroperasi sangat lama,namun tidak tersentuh oleh APH

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *