Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the
record, dan embargo
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar
belakang sosial lainnya.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan
fisik dan seksual.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa
uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat
mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.tanpa menyebut sumbernya.
Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat
pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode