MEDAN LABUHAN, WI. – Penanganan laporan Ratna Napitupulu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan masih dalam tahap penyelidikan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, dan disampaikan kepada Ratna Napitupulu selaku pelapor.
Dalam SP2HP tersebut tercantum Laporan Polisi Nomor: LP/B/1024/XII/2025/SU/Pel.Blw/Sek.Mdn.Lab/Res.Pel.Blwn/Poldasu, tertanggal 24 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Objek yang dilaporkan berupa satu unit mobil Toyota Calya tahun 2021 warna Dark Grey Metallic dengan nomor polisi BK 1181 ACL, atas nama Ratna Napitupulu.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Paus Raya Blok A Nomor 331, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Berdasarkan SP2HP, laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Ratna Minta Kepastian Hukum
Ratna berharap penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai fakta serta status hukum perkara tersebut.
«“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional dan transparan. Saya hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan yang saya laporkan,” ujar Ratna.»
Selain itu, Ratna berharap keberadaan dan status kendaraan yang menjadi objek laporan dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, sampai saat ini SP2HP tersebut belum menyatakan adanya penetapan tersangka maupun penghentian perkara. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan ini tetap harus ditempatkan secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, persoalan kendaraan tersebut juga telah diberitakan terkait langkah pendampingan dan upaya hukum yang ditempuh untuk mengawal laporan Ratna kepada pihak kepolisian.
Ratna berharap perkembangan penanganan perkara dapat terus disampaikan kepada dirinya sebagai pelapor, sehingga terdapat kepastian mengenai tahapan dan hasil penyelidikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP dan keterangan dari pihak pelapor. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(VT)
(Red)












