SIMALUNGIN.WI.LIRANEWS.COM | LSM LIRA SImalungun mengecam keras tindakan ceroboh dan tidak adil yang diduga kuat dilakukan penyidik lakalantas dan Kanit Lakalantas di Jl Asahaan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara.
Bupati LSM LIRA Simalungun Hotman P. Simbolon menuturkan, sikap tidak profesional Penyidik dan Kanit Lakalantas terjadi saat menangani kasus kecelakaan lalu lintas pada 18 Juli 2026 di Kecamatan Gersib, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebuah mobil innova dengan nomor BK 16.. tabrakan dengan mobil tronton BK 87… Pihak (korban kecelakaan) dari mobil Innova merupakan keluarga Hotman P. Simbolon sendiri.
ATAS kejadian ini, pihak keluarga dari Bupati LSM LIRA Simalungun Hotman P. Simbolon mengalami luka-luka berat, yaitu patah kaki, tangan, dan operasi mata akibat kaca mobil mengenai mata.
Sedangkan pengemudi mobil tronton diduga melarikan diri tanpa itikad baik dalam membantu pertolongan korban.
Seminggu setelah kejadian itu, penyidik lantas melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat pemeriksaan menyarankan agar kedua belah pihak berdamai.
Namun mediasi itu berjalan buntu tanpa ada kesepakatan. Sebaliknya, pihak pemilik tronton malah bersikap arogan menyatakan tidak bersalah dan mengaku bukan dia yang menabrak. Hal itu dikatakannya di hadapan penyidik, sopir tronton dan supir inova, serta disaksikan oleh Hotman P. Simbolon.
Nah, persoalan yang lebih parah mulai muncul setelah Hotman P. Simbolon mencari tau, di mana barang bukti mobil yang tabrakan itu berada. Hotman pun kaget, karena mobil tersebut ternyata tidak ada!!!
“Beranjak dari situ saya memiliki firasat ingin mengetahui barang bukti mobil yang dititip di Polsek Parapat, namun hasil investigasi bantuan anggota LSM LIRA Simalungun di Parapat, ternyata mobil tronton tidak ada ditempat,” kata Hotman menuturkan.
Hotman lantas menanyakan kepada pihak penyidik, termasuk kepada Kanit Lantas, kok mobil tronton yang merupakan barang bukti kecelakaan tidak ada di tempat???
“Lalu saya komunikasi konfirmasi ke penyidik dan Kanit Lakalantas. Katanya telah adanya pinjam pakai. Disini lah suatu bukti bahwa pihak polisi sebagai penyidik, kanit dan kasat lantas diduga telah berpihak pada satu pihak,” tandas Hotman.
Hotman yang sudah kenyang asam garam aktivis, mempertanyakan: Bagaimana mungkin mobil yang seharusnya menjadi barang bukti perkara malah dipinjamkan?
Ada dugaan kuat pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik dan Kanit lantas melakukan aksi main mata atau kong-kalikong dengan pihak mobil tronton dengan imbalan tertentu. Dugaan ini menjadi pertanyaan besar bagi proses penegakan hukum di Simalungun, khususnya pada bidang lantas.
“Ada keberpihakan kepada satu pihak, sementara kondisi keluarga kami masih menjalani pengobatan serius. Keadilannya di mana? Penegakan hukum ke mana?” tegas Hotman.
Beranjak dari persoalan ini, Hotman P. Simbolon sudah menyiapkan surat protes dan pemberitahuan kepada Poldasu termasuk Div. Propam Polri yang ditembuskan ke Polres Simalungun, untuk mengusut bagaimana proses penanganan kasus dan sistem penegakan hukum di wilayah Simalungun.
“Saya sudah buatkan suratnya. Sebentar akan kita kirim da. Tembuskan kepada Polda Sumut, hingga ke Kapolri,” jelas Hotman.
(Very)












