Daerah  

Bangunan Yang Diduga Tanpa PBG,Di Metal 5 Telah Disurati Oleh Kasih Trantib Kelurahan.

Avatar photo

Medan Deli,WI -Bagunan yang berdiri diduga belum mengantongi izin PBG,di jalan metal 5 lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,kini mulai jadi perhatian oleh pihak Kelurahan Tanjung Mulia, sehingga pemilik bangunan langsung diberikan surat himbauan.

Menurut informasi yang diterima wartawan dari seputar lokasi pembangunan, pemilik bangunan disebut -sebut milik Alex warga yang tinggal di lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Itu bangunan milik Alek yang rumahnya tidak jauh tinggal dari lokasi bangunan tersebut,”cetus warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan sudah dikerjakan sebelum izin resminya dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada dipenuhi.

BACA JUGA  Babinsa Komsos Dengan Kades dan Perangkat Desa

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan, agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin , buatkan saja sanksi seperti penghentian pembangunan,segel,atau bongkar, atau denda biar ada epek jera kepada pemilik bangunan tersebut.(han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *