Daerah  

Satpol PP Dan Perkim Tak Bernyali Untuk Bongkar Pembangunan Alfamidi Di Medan Deli, Diduga Belum Kantongi PBG.

Medan Deli,WI -WaliKota Medan diminta turun langsung ke lokasi pembangunan Alfamidi yang beralamat dijalan pematang pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga belum mengantongi izin PBG,akan tetapi pekerjaan sudah berdiri tanpa ada hambatan dari pihak pemerintah terkait.

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.

BACA JUGA  Diduga Ada Pembiyaran Satpol PP Dan Perkim Kota Medan,Tak Bernyali Menindak Bangunan Di Medan Deli Tanpa PBG.

Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun tetap berdiri.

Informasinya yang diterima oleh kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, melalui anggotanya kalaulah bangunan tersebut masih dalam proses perizinan bang,”sebut goltom.

Satpol PP Kota Medan dan Perkim Kota Medan,seakan tutup mata tentang berdirinya pembangunan Alfamidi dijalan pematang pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,yang diduga berdiri belum kantongi izin PBG,seharusnya apa bila pemilik bangunan saat ingin membangun setelah bangunan selesai mencapai 85 persen mereka ingin mengurus ijin PBG ,iya biasanya bangunan tersebut harus di runtuhkan dulu baru bisa membuat ijin baru,hal ini kalau memang mengikuti peraturan.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *