Fto: lokasi bangunan
MEDAN MARELAN,WI – Sebuah proyek pembangunan gedung dan penimbunan lahan di Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menuai sorotan warga. Pasalnya, bangunan permanen tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun pengerjaan tetap dipaksakan berjalan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (27/02/2026), tampak sejumlah pekerja sedang menyusun dinding batu bata dan melakukan aktivitas penimbunan. Namun, di sekitar area proyek tidak terlihat adanya plang izin bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Lebih Lanjut Kepala lingkungan 31 ketika dipertanyaan Legalitas bangunan, lahan tersebut merupakan milik warga Lingkungan 32. Ia mengaku heran mengapa pembangunan sudah dimulai padahal status izinnya masih dipertanyakan.
“Setahu saya itu milik warga Lingkungan 32. Infonya sudah lama diurus, tapi baru ini dikerjakan. Saya juga heran kenapa belum ada plang PBG-nya yang terpasang. Kalau memang belum lengkap izinnya, kok berani nekat berdiri?” cetus Kepling.
Desakan Kepada Dinas Perkim
Warga meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) Kota Medan, segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek legalitas agar tidak terjadi pembiaran terhadap bangunan liar yang melanggar aturan administrasi.
“Kami meminta Dinas Perkim segera tindak dan turun ke lapangan untuk mengecek legalitas bangunan tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak menggunakan izin. Aturan harus tegak untuk semua orang,” tambahnya.
Pihak Kelurahan Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Lurah Kelurahan Rengas Pulau. Namun, pihak Kelurahan belum memberikan keterangan resmi maupun respon terkait aktivitas pembangunan dan penimbunan di wilayahnya yang diduga tanpa izin tersebut.
Ketidakhadiran plang PBG di lokasi proyek memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(Han).












