Hukum  

Nyaris Setahun Berlalu, Laporan Mobil Rp120 Juta di Polsek Medan Labuhan Dipertanyakan

Avatar photo

Fto;Korban (kanan) saat mendatangi kantor media ini Pertanyakan Kinerja Polsek Medan Labuhan

MEDAN ,WI– Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya senilai sekitar Rp120 juta di Polsek Medan Labuhan menuai sorotan. Pasalnya, korban mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/1024/XII/2025/SPKT/Sek M. Lab/Res Pel Blwn/Polda Sumut, laporan tersebut dibuat oleh Ratna Napitupulu pada 24 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Toyota Calya tahun 2021 warna Dark Grey Mica dengan nilai kerugian sekitar Rp120 juta. Terlapor tercantum atas nama Mawe Panggabean.

Peristiwa dugaan penggelapan disebut terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Paus Raya, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Menurut keterangan dalam laporan, mobil tersebut awalnya berada dalam penguasaan pihak pelapor. Namun kemudian terlapor datang dan membawa kendaraan tersebut beserta kunci dan dokumen kendaraan. Setelah itu, keberadaan kendaraan maupun penyelesaiannya menjadi persoalan bagi korban.

Yang menjadi pertanyaan korban, laporan tersebut telah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini Ratna mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara maupun langkah hukum terhadap terlapor.

BACA JUGA  Ahmad Isa dan Apisah LP kan AZ Serta AW Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Korban juga mempertanyakan mengapa pihak yang dilaporkan masih dapat beraktivitas bebas, sementara dirinya harus menanggung kerugian yang nilainya mencapai Rp120 juta.

Korban Berharap Polisi Tidak Diam

Ratna berharap Polsek Medan Labuhan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan laporan tersebut.

“Saya hanya berharap laporan saya tidak berhenti begitu saja. Mobil saya hilang dan kerugian saya sekitar Rp120 juta. Saya ingin ada kepastian hukum dan keadilan,” harap Ratna.

Menurutnya, masyarakat yang datang membuat laporan ke kepolisian tentu memiliki harapan agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Ia juga berharap penyidik dapat segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut, serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada dirinya selaku pelapor.

“Saya percaya kepada kepolisian. Saya hanya meminta laporan saya ditangani dengan serius dan ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat merasa sudah melapor tetapi tidak tahu bagaimana nasib laporannya,” ujarnya.

Polisi Diminta Transparan

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Polsek Medan Labuhan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kritik tersebut bukan untuk menghakimi pihak terlapor, karena perkara masih harus melalui proses hukum dan pembuktian.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Safariah Bantah Tuduhan Penyalur PMI Ilegal, Sebut Klien Hanya Membantu Keluarga SN

Namun, transparansi mengenai perkembangan laporan menjadi penting agar korban tidak merasa diabaikan dan publik mendapatkan gambaran bahwa setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polsek Medan Labuhan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum terlapor.

Korban berharap keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas laporan, tetapi berlanjut pada proses hukum yang jelas, transparan dan memberikan kepastian bagi dirinya.

Catatan redaksi: Status seseorang sebagai terlapor tidak berarti telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *