Medan Deli,WI- Aktifitas penimbunan yang dilakukan di Jalan pematang pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ,Resahkan warga Lingkungan 7 gang masjid Pasalnya timbunan seluas 200 meter lebih itu dulunya rawa tempat resapan dan sebaran air.
Investigasi media di lokasi timbunan, Rabu (09/06/2026) sekitar pukul 23.56 WIB, Terlihat tumpukan tanah dan mobil truk masih stanbay dilokasi timbunan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, melalui warga tanah yang ditimbun tersebut kalau tidak salah memiliki pak Kasim yang punya pabrik jala itu pak.
Salah seorang masyarakat yang tinggal sekitar timbunan, sebut aja IRT (50) (bukan nama asli) kepada media mengatakan, Timbunan ini sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan.
“ Timbunan ini sudah main sekitar 1 bulan. Kadang pagi masuk timbunannya, tapi keseringan pada siang hari truck pengangkut tanah timbunan nya main,” ucap IRT.
Masih kata IRT, Kalau masuk tanah timbunnya kami terganggu untuk istirahat. Belum lagi kalau musim hujan, Air hujan menggenangi pemukiman masyarakat. Tingginya timbunan tanah ini menakutkan bagi masyarakat, karena ancaman banjir yang akan dirasakan oleh masyarakat di sekitar timbunan ditambah saat ini , kalau hujan semenjak lokasi itu ditimbun banjir tak mudah surut dan berlumpur,”sebut warga kesal
“ Kondisi Jalan kotor, dan abu yang timbul luar biasa dan sangat meresahkan kami. Rumah dan perabotan kami semuanya berdebu. Ini menyebabkan ketidaknyaman dan bisa berdampak dengan kesehatan kami masyarakat sekitar. Belum lagi ancaman banjir yang akan kami hadapi kedepannya,” keluh Seli.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kegiatan penimbunan tanah atau material untuk pembangunan harus memiliki izin UKL – UPL (Usulan Pengelolaan Lingkungan – Usulan Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung kepada skalanya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi
melalui Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Dedi Anggara SPi.M.A.P, baik terimakasih informasinya ,sudah kita surati sifatnya hanya himbauan ,”ucap lurah.
“Lebih lanjut Dedi menyampaikan, Segala yang timbul atas kegiatan penimbunan ini, Baik polusi, kerusakan infrastruktur dan terpenting dampak sosial dan Lingkungan hidup warga sekitar timbunan jangan sampai diabaikan.(Han)
(Bersambung)












