Fto:Pembongkaran Pembatas Jalan di Martubung
MEDAN,WI– Fasilitas pembatas jalan di Jalan Martubung, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dibongkar pada Kamis (8/10/2026). Aksi pembongkaran dengan bukaan cukup lebar itu dikeluhkan warga dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari pantauan di lokasi, pembatas yang sebelumnya berfungsi mengatur arus dan memisahkan lajur kini terbuka total. Akibatnya, kendaraan dari dua arah bertemu langsung di satu titik tanpa ada pengaturan lalu lintas.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Warga sekitar mengaku keberatan. Selain menimbulkan kesemrawutan, pembukaan pembatas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Sejak dibongkar, arus jadi kacau. Semua kendaraan langsung beradu di situ. Kami sebagai warga jelas keberatan karena rawan kecelakaan dan bikin macet,” keluh salah seorang warga Martubung.
Lurah Martubung, Anto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun terkait pembongkaran tersebut.
“Untuk pembongkaran pembatas jalan itu kami di kelurahan tidak ada menerima pemberitahuan izin. Informasinya tiba-tiba dibongkar, diduga oleh pihak yang mengerjakan proyek jalan di sekitar lokasi,” tegas Anto.
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 28 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan sendiri merupakan bagian dari fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas yang kewenangannya berada pada penyelenggara jalan sesuai statusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek,dan dinas terkait Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kewenangan serta dasar hukum pembongkaran tersebut.
Atas kejadian ini, warga Martubung secara resmi menyatakan keberatan dan meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut, pelaksana proyek wajib memasang rambu pengaman dan melakukan pengaturan lalu lintas sementara, jika terbukti tidak sesuai prosedur, pembatas jalan harus dikembalikan ke fungsi semula demi keselamatan pengguna jalan.
(Tar)












