Medan Deli ,WI– Sebuah bengkel mobil di kawasan Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan oli ilegal berskala besar. Aktivitas tersembunyi yang berlangsung di tempat itu kini menjadi sorotan.
Investigasi lapangan yang dilakukan awak media ini pada Senin 15 September 2025, menemukan pergerakan mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari. mengungkapkan bahwa dibengkel mobil tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin usaha resmi.
“Mobil keluar masuk tanpa henti, tidak ada identitas perusahaan, tidak ada transparansi. Semuanya tertutup dan mencurigakan.
Sejumlah warga sekitar membenarkan aktivitas mencurigakan itu. Mereka mengaku sering mencium bau menyengat menyerupai oli dan melihat kendaraan besar yang melakukan bongkar muat di dalam.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tapi aktivitas itu menakutkan. Truk-truk besar datang dan pergi seperti hantu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai kepercayaan bengkel, belum mendapatkan respons. Pesan konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
Aktivitas penimbunan oli ilegal tak hanya melanggar aturan niaga dan perizinan, namun juga mengancam keselamatan publik. Oli tanpa standar resmi berpotensi merusak mesin kendaraan, menimbulkan kecelakaan, serta merugikan konsumen. Negara pun dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan potensi penyelundupan distribusi barang tidak resmi. Tak kalah penting, limbah oli yang dikelola tanpa prosedur ramah lingkungan juga berisiko mencemari tanah dan air.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut keselamatan publik, kerugian negara, dan ancaman lingkungan. Harus ada tindakan hukum yang tegas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum — termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait di bidang perizinan serta lingkungan hidup — untuk segera melakukan penyelidikan, penyegelan lokasi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau spekulasi publik.(Han)












