Lokasi judi tembak ikan milik ACE
Sergai,WI-Camat Sei Bamban,Doni S. Simarmata, S.STP, M.Si,berjanji akan tertibkan lokasi judi tembak ikan milik Inisial ACE.senin(6/10/2025).
Hal ini diungkapkan nya saat dikonfirmasi awak media atas keresahan warga setempat melalui akun WhatsApp nya.
“Padahal sudah pernah kita tertibkan berarti masuk lagi ya, tks informasinya bng, segera kita koordinasikan ke polsek firdaus,”ujar camat seibamban.
Atas respon camat,warga ucapkan terimakasih akan adanya respon dari pemerintah setempat atas keluhan mereka dan berharp agar ada tindakan tegas untuk menutup selamanya aktifitas judi tembak ikan milik ACE tersebut.
Sebelumnya diberitakan Judi tembak ikan yang dikelola ACE menjamur di des klapa tinggi kecamatan sei bam ban Serta kepung wilayah hukum polres Serdang bedagei,kamis(2 oktober.2025).
Dari hasil investigasi tim dilapangan lokasinya tepat di kawasan banyak rumah penduduk serta tempat ibadah.
Kepada awak media ini,warga sekitar mengatakan sangat resah dan berharap agar Kapolres Serdang bedagei dan Kapolda Sumut dapat menindak aktifitas ilegal yang sudah sangat meresah kan warga.
“Kami sudah resah bang dengan adanya aktipitas judi tembak ikan yang di kelola oleh bapak ace,warga yang sudah berumah tangga juga banyak yang ribut sebab uang belanja habis semua dihancurkan oleh meja ikan tersebut,”kesal warga.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian polres Sergei menindak aktipitas perjudian itu bang,biar aman kampung kami ini,”lanjut warga.
Untuk diketahui bersama,pidana judi Indonesia diatur dalam kitab undang undang hukum pidana(KUHP)dan undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yaitu,pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta
Hingga berita ini diterbitkan,awak media akan terus berusaha melakukan upaya-upaya konfirmasi serta menyampaikan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas.
Bersambung….
(Aliakem)