Daerah  

Diduga Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan Proyek Di Tanah 600 Tuai Sorotan

Fto:lokasi timbunan

Medan Marelan,WI— Aktivitas penimbunan lahan di kawasan jalan Marelan di lingkungan 8lok Kelurahan Tanah 600,Kecamatan Medan Marelan,menjadi sorotan publik.

‎Proyek yang rencana untuk pembangunan perumahan milik pengusaha lokal, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah mobil truk sedang melakukan aktivitas penimbunan tanah.

‎Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang terkait keabsahan izin penimbunan tersebut.

‎Aktivis muda Indra mengkritisi proyek yang dinilainya janggal.

“Setiap pembangunan perumahan semestinya melalui prosedur ketat, mulai dari izin mendirikan bangunan (PBG ) hingga izin lingkungan. Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah Medan Utara,” tegasnya.

‎Dia menilai pemerintah terlalu longgar dalam mengawasi aktivitas pengembang.

‎Mereka mendesak agar proyek ini segera ditinjau ulang sebelum terjadi persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

‎Hingga kini, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi.

‎Publik pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar pembangunan di Medan bangian Utara ini tidak meninggalkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.(han)

BACA JUGA  Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak Dampak Proyek Di Kelurahan Tangkahan dan Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *