Daerah  

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Milik DVT di Batu Bara Kebal Hukum

Batubara,WI-Dugaan menguap terjadinya penimbunan BBM berupa solar subsidi dengan menggunakan mobil box canter warna kuning yang ber alamat simpang bandar tinggi batubara kebal hukum.jumat(3/10/2025).

Dari hasil investigasi dan informasi didapatkan tim dilapangan,dugaan penimbunan itu sudah berjalan satu tahun.namun aparat hukum wilayah batu bara yang tidak pernah menyenggolnya.

Tim awak media warta investigasi com langsung menjumpai supir truk boxs itu lalu menanyakan siapa yg punya namun jawaban supirnya menyebutkan pak dvt

BACA JUGA  Stop pers roses Kipli Lubis

Supir juga menjelaskan,Muatan BBM berupa solar itu diperkirakan mencapai 7 atau 8 ton ,supirnya juga menjelaskan minyak berupa BBM solar subsidi itu akan di bawa ke medan.

Tentunya hal ini mesti menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di batubara.Penimbunan minyak solar di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi Hukum Pelaku penimbunan minyak solar tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

(Aliakem-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *