Sergai,WI-Judi tembak ikan yang dikelola ACE menjamur di des klapa tinggi kecamatan sei bam ban Serta kepung wilayah hukum polres Serdang bedagei,kamis(2 oktober.2025).
Dari hasil investigasi tim dilapangan lokasinya tepat di kawasan banyak rumah penduduk serta tempat ibadah.
Kepada awak media ini,warga sekitar mengatakan sangat resah dan berharap agar Kapolres Serdang bedagei dan Kapolda Sumut dapat menindak aktifitas ilegal yang sudah sangat meresah kan warga.
“Kami sudah resah bang dengan adanya aktipitas judi tembak ikan yang di kelola oleh bapak ace,warga yang sudah berumah tangga juga banyak yang ribut sebab uang belanja habis semua dihancurkan oleh meja ikan tersebut,”kesal warga.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian polres Sergei menindak aktipitas perjudian itu bang,biar aman kampung kami ini,”lanjut warga.
Untuk diketahui bersama,pidana judi Indonesia diatur dalam kitab undang undang hukum pidana(KUHP)dan undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yaitu,pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta
Hingga berita ini diterbitkan,awak media akan terus berusaha melakukan upaya-upaya konfirmasi serta menyampaikan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas.
Bersambung….
(aliakem)