Fto; Bangunan Alfamidi Tanpa PBG Di Medan Deli, Ditindak.
Medan Deli ,WI-Instruksi wali kota Medan kepada dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu,Dinas perkim cikataru dan satpol PP mantap menjalankan tugas dengan menjalankan instruksi pemko Medan sehingga melakukan penindakan kepada bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG di lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, pada kamis (30/10/2025).
Menurut informasi yang diterima awak media ini, warga menjelaskan bangunan itu sudah lama dikerjakan pak milik hj wagiron warga jalan alfaka 2, bangunan itu untuk dibuat Alfamidi.
Lebih lanjut saat ini pihak pemko Medan dan satpol PP yang didampingi kepala lingkungan,juga Babinsa sedang berada dilokasi pembangunan info yang saya dengar mereka sedang melakukan penindakan dengan merobohkan bangunan tersebut.

Penindakan tersebut sempat jadi perhatian warga setempat,warga juga berharap banyaknya bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG di wilayah Kecamatan Medan Deli, semua harus ditindak agar PAD tidur bocor.(Han).












