Fto:Kunjungi Warga Yang Terkurung Tembok PT. KIM, Ketua PDIP Medan Deli ; Walikota Medan Harus Tegas
Medan, WI – Senin Pagi Ketua PAC PDI- Perjuangan Kecamatan Medan Deli Guntur Parulian Turnip mengunjungi Warga yang terkurung Tembok Pagar Permanen PT. Kawasan Industri Medan (PT. KIM) yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di jalan Tembusan (Jln Pulau Sulawesi) lingkungan 16 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Guntur yang tiba di lokasi sekira pukul 07:00 Wib, dengan mengenakan baju Partai berlogo Banteng tampak menaiki tangga untuk menyebrangi Tembok Permanen setinggi kurang lebih 2,5 Meter agar bisa menemui Warga yang terkurung berada di dalam Pagar Tembok yang terhubung dengan tangga.
Tangga sederhana yang terbuat dari kayu dan papan merupakan swasembada warga yang sudah terkurung sekitar selama empat hari berada di dalam tembok, terpaksa di jadikan akses keluar masuk untuk melakukan aktivitas sehari-hari baik bekerja maupun ke sekolah bagi anak-anak mereka meski bisa beresiko jatuh bagi mereka.
setibanya Guntur di dalam Tembok, tampak warga yang mendiami lahan atau tanah yang selama bertahun-tahun mereka jadikan tempat untuk mendirikan bangunan rumah tempat tinggal mereka bersama keluarga tampak menghampiri Guntur, seraya menunjukan kalau anak-anak mereka yang masih Sekolah Dasar juga terpaksa melewati tangga tersebut agar bisa pergi ke sekolahnya.
Kepada Media Warta Keadilan, Guntur berharap kepada bapak Walikota Medan Rico Waas supaya bertindak tegas atas apa yang di alami oleh Warga Jalan Tembusan Lorong Jaya yang berada di dalam tembok PT. KIM.
“Saya sangat berharap kepada bapak Walikota Medan Rico Waas dan Bapak Wong Chun Sen Ketua DPRD Medan bisa mengambil sikap tegas terhadap PT. KIM, yang telah membangun tembok permanen tampa izin PBG, ironisnya akibat penembokan itu, terdapat warga di dalamnya yang berumah tempat tinggal harus terkurung atau terisolasi, Saya Merasa PT. KIM telah melakukan Penindasan mental Warga yang berada di dalam, terkhusus anak-anak , yang mana hari ini (Senin 14 Juli 2025) hari pertama mereka kembali masuk ke sekolah setelah libur panjangnya, tapi miris kita lihat karena harus menaiki tangga untuk melewati tembok setinggi Sekitar 2,5 meter”. Tegas Guntur.
lanjut Guntur, “Saya juga memohon kepada kepada Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumut yang juga merupakan anggota DPR-RI Bapak Drs.Rapidin Simbolon.SE.MM, Bapak Hasyim. SE Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Medan yang juga anggota DPRD Sumut dan Bapak Paul Simanjutak Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, untuk dapat menyikapi serta mengawal permasalahan ini secara serius,”

“Karena saya tidak mau RDP (Rapat Dengar Pendapat) kelak terkait masalah tembok PT. KIM ini tidak ada Realisasinya, seperti bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin PBG, berada di jalan Suasa Raya Lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, atas nama FUJA dan pak SIANTURI yang sampai sekarang ini belum ada penindakan terhadap bangunannya, padahal hasil RDP Komisi IV di Kantor DPRD Medan yang saya hadiri pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, yang juga di hadiri oleh IRVAN dari Satpol PP Medan dan pak Gultom perwakilan dari Dinas Perkim kota Medan, menghasilkan putusan yang di sampaikan Pak Paul Simanjuntak selaku Ketua Komisi IV, akan menindak tegas membongkar dan menyegel bangunan milik FUJA pada Minggu pertama di bulan Juli, dan bangunan pak SIANTURI pada Minggu ke dua di bulan Juli, tapi kenapa tidak ada realisasinya sampai hari ini, ada apa ?,” Tutup Guntur.
Sebelum meninggalkan Warga yang berada di dalam Tembok Pagar PT. KIM, Guntur menyalurkan bantuan Beras dan Uang dari Hasyim. SE anggota DPRD Sumut dan Drs. Wong Chun Sen Ketua DPRD Medan kepada 5 Kepala Keluarga yang terkurung di dalam Pagar Tembok PT. KIM, sebagai bentuk rasa keperdulian.
Mewakili Warga yang ada, Pak Suef dan Pak Kelana mengucabkan terima kasih, ” Ya, Kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Hasyim. SE, Pak Wong Chun Sen dan Ketua Guntur Turnip,” ucap Pak Suef dan Pak Kelana bergantian
lanjut Pak Kelana, “saya sudah menggarap, dan menempati lahan ini sekitar 32 tahun dan tidak pernah ada yang melarang baik dari PT.KIM ataupun dari Trantip Kecamatan Medan Deli, masak kami di suruh bongkar rumah kami mengosongkan lahan dengan cara Sukarela, seperti surat edaran yang pernah kami terima dari PT.KIM tertanggal 16 November 2023 dangan Nomor; S-900995/CEOF/1123, ya tolonglah kami pak”, tutup Pak Kelana.
(S.siagian)