Daerah  

PWMOI: Apresiasi Kinerja Polres Kuansing, Diduga Pelaku PETI Kekerasan Terhadap Wartawan Sudah Ditangkap dan Sesuai SOP.

Avatar photo

Kuantan Sengingi,WI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial E(55), S(63), dan G(33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E(55) dan S(63) awalnya hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa Inisial G(33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Warga Kecewa Pada Ketua Komisi II Fraksi GerindraKamaruzaman, Kunjungan Ke Pabrik Botot Tanpa Warga Pelapor

Tersangka tersebut berinisal A(22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A(22) hadir ke Polres Kuatan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Sugianto” Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi, memberikan ucapa terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polres Kuantan Singingi, terlah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan dan kinerja sudah sesuai SOP.

“Sangat berterimakasih kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dan serta jajarannya atau personel lainnya, kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, atas kinerja yang telah berhasil mengungkap diduga pelaku PETI yang menganiaya Wartawan dan merusakki mobil kendaraan dinas Kapolres Kuansing,” Ucap terimakasih Sugianto Ketua PWMOI.

BACA JUGA  LSM Penjara Soroti Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Inex di D'Red Club N KTV

“Jajaran Polres Kuansing sudah berkinerja dengan teliti dan bekerja sesuai dengan SOP, untuk menangkap dan mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan dan merusak mobil kendaraan Kapolres Kuansing, hal ini tentunya harus melengkapi barang bukti dan memeriksa beberapa saksi, agar penegakan hukum Polres Kuansing sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ujarnya Sugianto.

“Maka dari itu kami dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kuansing dan juga jajaran personel Polres Kuansing, atas kinerja yang luar biasa berhasil menangkap diduga pelaku kekerasan terhadap wartawan dan merusak kendaraan dinas Kapolres Kuansing,” Pungkas Sugianto Ketua PWMOI.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *