Diduga Oknum Wartawan Korban Kekerasan Pelaku PETI, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 8 UU PERS dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

Kuantan Singingi WI – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kuantan Singingi Ayup Kelana Harahap,SH diduga menjadi korban kekerasan tindakan anarkis yang berprilaku premanisme, hal ini terjadi, pada saat tim gabungan Polsek Cerenti dan Polres Kuansing melakukan penindakan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Teluk Bayur Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (07-10-2025).

Ketua IWO Kuansing Ayup hanya menyampaikan secara singkat kepada awak media, kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,SIK MH agar pelaku anakisme dan premanisme secara brutal dapat segera ditangkap 2×24 jam sejak kejadian ini,” Ucap Ayup

“Seluruh oknum masyarakat yang terlibat harus diminta pertanggung jawabannya dan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” Ucapnya lagi.

Diwaktu terpisah, Sugianto sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Media Olinen Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, meminta kepada Polres Kuansing untuk segara tangkap pelaku PETI yang berani bersikap premanisme, anarkis yang secara brutal terhadap oknum wartawan Ayup.

“Ini mencerminkan perilaku brutal secara premanisme dan anarkis, sudah melukai oknum wartawan sehingga menjadi korban kekerasan dan anarkis, keselamatan wartawan saat meliput sangat penting dan dijamin oleh hukum, etika, dan berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional. Perlindungan ini diperlukan karena wartawan sering kali berada dalam situasi berbahaya saat melaksanakan tugas untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi,” Terang Sugianto PW MOI Kuansing.

“Apa lagi wartawan atau Jurnalis saat meliput sudah bersama Aparat Penegak Hukum, apakah APH diam saja sebagai penonton saat kejadian, Landasan hukum dan standar perlindungan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya”

“Standar Perlindungan Profesi Wartawan Dewan Pers, karena standar ini mengatur bahwa wartawan harus dilindungi dari tindakan kekerasan, perampasan alat kerja, atau intimidasi. Perlindungan ini berasal dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers”

BACA JUGA  TP.PKK Medan Deli Tunjukkan Komitmen Dorong Kesehatan Masyarakat

“Hukum Humaniter Internasional, jurnalis juga dilindungi berdasarkan hukum ini sebagai warga sipil, terutama saat meliput di wilayah konflik atau perang. Menargetkan jurnalis secara sengaja adalah tindakan terlarang,” Katanya Sugianto.

“Sebagai insan pers atau wartawan, kami sudah mengetahui dan bahkan ini sudah umum, sebagai mana konstitusi di negara ini juga mengakui kebebasan pers sebagai nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi serta tidak dapat dikenakan penyensoran, pemberedelan, serta pelarangan penyiaran sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers,” Ujar Sugianto.

“Pelanggaran atas pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal selama dua tahun penjara dan atau membayar denda paling banyak Rp500 juta”

Sugianto Ketua PW MOI menyebutkan kembali, jika benar terbukti ada pelaku PETI melakukan kekerasan terhadap wartawan, maka kasus ini akan mengacu pada, diduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 ayat 1 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pemberlakuan juncto ini, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku tentu saja mesti tunduk pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers, 2,8 tahun ketimbang pasal 18 yakni 2 tahun,” Ujarnya lagi Sugianto.

“Jika benar pelaku tersebut sebagai pekerja PETI atau Big bos PETI, berkemungkinan besar pelaku tersebut juga akan di jerat hukum, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba”

“Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”

BACA JUGA  Kejuaraan Menembak Danyonzipur 1/DD Cup 2024,Club Galaxy Kembali Raih Juara Umum

“Pasal 55 KUHP: Memungkinkan penjeratan pelaku yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang terlibat sebagai buruh atau pekerja,” Ungkapan Sugianto Ketua PW MOI Kuansing.

“Maka untuk itu, kami dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia meminta kepada jajaran Polres Kuatan Saingingi untuk segera menangkap pelaku yang telah memberikan tindakan kekerasan brutal terhadap wartawan atau Jurnalis/Pers, hukum berat berdasarkan pasal 4 UU Pers dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jika benar diduga sebagai pekerja PETI,” Harapan tegas Sugianto.

“Kami juga mendesak jajaran Polres Kuansing atau Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH agar segera bertindak secepat mungkin, Jangan pelaku saja sebagai pekerja PETI yang ditangkap nantinya, kami juga meminta Big boss PETI atau pemilik PETI sebagai donatur juga ditangkap dan juga para pelaku lainnya, tidak ada kata maaf dan ampun untuk pelaku kejahatan, premanisme dan anarkis, Kerena ini sudah menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto,” Pungkas tegas Sugianto.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi dalam tahap konfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH.

(Sumber PW MOI Kuansing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *