Daerah  

PMKRI USU Mendesak Walikota Medan Pecat Lurah dan Camat Positif Narkoba

Avatar photo

Medan,WI- Terapkan Kebijakan Zero Tolerance Pada Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Lingkup Pemko Medan
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Universitas Sumatera Utara (USU) dengan tegas menyatakan keprihatinan atas kasus dua lurah dan dua camat di KotaMedan yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Ketua PMKRI
Komisariat USU, Nicola Simarmata pada Rabu (4/6).


Sebagai Mitra Kritis Pemerintah, PMKRI Komisariat USU mengecam keras perilaku indisipliner yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan—terutama Lurah dan Camat—yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa dari mereka telah memiliki rekam jejak pemecatan atau sanksi disipliner sebelumnya.

Pola pelanggaran
berulang seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Kami mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan bahwa penggunaan narkoba oleh pejabat publik tidak hanya melanggar hukum,
tetapi juga mencederai nilai-nilai etika, integritas, dan profesionalisme birokrasi.
PMKRI Komisariat USU menilai kasus ini sebagai momentum penting bagi Walikota Medan untuk menerapkan kebijakan “Zero Tolerance” terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan
Pemko Medan.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan dan Kepolisian setempat, keempat pejabat tersebut sudah dinonaktifkan sejak 4 Juni 2025.
Dalam kesempatan ini, PMKRI Komisariat USU mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Penegasan Proses Hukum
    Segera dilakukannya (pemberhentian secara tidak hormat) kepada lurah dan camat yang terbukti
    positif menggunakan narkoba, tanpa pengecualian. PMKRI menegaskan bahwa selain
    diberhentikan secara tidak hormat, para pejabat tersebut wajib diadili secara hukum agar ada efek
    jera yang kuat. Keputusan pemecatan dan jalannya proses hukum harus diumumkan secara terbuka
    agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa penegakan disiplin dan tindak pidana narkotika
    dilakukan secara konsisten dan adil.
  2. Pemberlakuan Tes Urine Berkala dan Audit Integritas
    Setiap kepala daerah wajib mengadakan tes urine acak pada seluruh aparat lurah dan camat
    minimal dua kali setahun. Hasil tes harus dipublikasikan ke publik melalui laman resmi pemerintah
    daerah masing-masing. Selain itu, segera lakukan audit integritas kinerja menyeluruh terhadap
    seluruh pejabat lurah dan camat di setiap kabupaten/kota. Temuan audit harus disampaikan kepada DPRD dan masyarakat untuk menjamin transparansi.
  3. Sinergi dengan BNN dan Aparat Penegak Hukum
    Tingkatkan kerjasama antara pemerintah daerah, BNN, dan Kepolisian untuk menjaring,
    mengawasi, dan menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di tubuh aparatur negara.
    PMKRI siap mendukung program sosialisasi, rehabilitasi, dan pencegahan yang dilaksanakan oleh
    BNN.
  4. Sanksi Tambahan bagi Pihak yang Menutupi Pelanggaran
    Kepala dinas atau atasan langsung yang secara sengaja menutup-nutupi ataupun mengabaikan
    hasil tes positif narkoba pejabat bawahannya harus dikenakan sanksi administratif sesuai
    perundang-undangan—mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

“Kami menuntut agar pemerintah Kota Medan dan seluruh pemerintah daerah tidak menoleransi pejabat yang tercemar narkoba.Kepercayaan publik pada birokrasi hanya dapat dipertahankan apabila integritas dan profesionalisme benar-benar dijaga. PMKRI Komisariat USU akan terus
mengawasi proses penegakan disiplin, serta memastikan para pelanggar dipecat secara tidak hormat dan diadili sesuai aturan hukum demi efek jera yang nyata.”tegas Nicola Simarmata, Ketua PMKRI Komisariat USU.


“Dengan penegasan bahwa pelanggar akan diberhentikan secara tidak hormat dan diadili dipengadilan, diharapkan upaya penegakan hukum dan disiplin ini menjadi contoh tegas bagi semua
pejabat pemerintah. PMKRI USU tentu akan sangat mengapresiasi Pemko Medan apabila Langk4ah
ini dapat diambil.Langkah ini penting agar tidak ada lagi aparatur negara yang melanggar hukum dan etika, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. “Karena kita ingin kota Medan yang lebih baik, dan bersih dari Narkoba” Tutup Nicolas

(red)

BACA JUGA  Terapkan Prinsip GCG, Rest Area Tol Medan-Binjai Ditargetkan Rampung Februari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *