Medan Deli,WI -Pekerjaan pemasangan tiang besi fiber zone wifi berdiri persis dihalaman rumah warga, walaupun tanpa izin oleh pemilik rumah, lokasi tersebut beralamat di jalan kawat satu GG.pungut , lingkungan 15, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Informasi yang diterima melalui salah seorang pekerja pemasangan kabel ditanya soal keberadaan tiang besi tersebut, mengatakan itu bukan bagian kita pak,tapi ada bagiannya kalau gak salah namanya Salman terkait itu semua,”sebut pekerja kabel,cobalah kalian hubungi selain Salman siapa lagi yang bertanggung jawab soal tiang itu,”tanya awak media oh ada Heri JM PT Nusa Net, kalau apa kasih waktu lah kami satu Minggu, kalau nanti tidak juga di geser selajutnya serah bapak mau diapain tiang itu,”cetus seorang pemasangan kabel.
Ketika dihubungi orang yang dimaksud bernama Salman di telpon untuk ditanya soal keberadaan tiang besi yang dikerjakan dihalaman rumah warga sayangnya Salman langsung memblokir nomor apa maksudnya, padahal kita hanya keberatan soal tiang wifi yang di pasang dihalaman rumah tanpa izin.
Lebih lanjut JM Nusa Net Heri , ketika di tanya atas keberatan warga terkait tiang wifi yang dipasang dihalaman rumah tanpa izin hanya tebar janji diusahakan hari ini bang,tadi udah Heri instruksikan sama team untuk dicabut hari ini, setelah 1 Minggu berjalan dikonfirmasi kembali Heri memberikan keterangan bang …oh bang…tadi dapat info dari kepala tukang yang kerja tanam tiang dia minta tolong selain dicabut bisa gak bayar kompensasi aja sama abang agar tiang tetap disitu, kasian juga sich bang, kalau gagal tanam, kerjaan mereka di hold pembayarannya,”ini keterangan Heri kepada pemilik rumah.
Hal ini juga setelah beberapa hari di tunggu kemudian Heri pada Senin 18 Agustus 2025 memberikan keterangan berubah ucapan saat ditanya kapan pihak pekerja tanam mau menemui pemilik rumah Heri?.. Bingung aku bang,serba salah aku suruh cabut aja lah,biar urusan mereka lah itu bagaimana nantinya,”ucap Heri JM Nusa Net.
Diketahui memasang tiang wifi termasuk pemasangan tiang internet atau tiang fiber optic,harus memerlukan izin.Pemasangan tiang wifi sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Mendirikan tiang wifi gratis, seperti halnya pemasangan tiang internet pada umumnya, tetap memerlukan izin.Izin ini diperlukan karena pemasangan tiang wifi dapat berdampak pada tata ruang, estetika lingkungan,dan bahkan berpotensi mengganggu fasilitas.
Informasi yang diterima dari seputar lokasi Mala pihak fiber zone wifi gratis tidak ada kordinasi dengan dan ijin oleh pemilik rumah sehingga pemasangan tiang wifi tetap saja didirikan bersambung.(han)












