SERDANG BEDAGAI ,WI— Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Serdang Bedagai menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga asal Medan, kawasan Amplas, mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp1,8 juta dalam proses pengurusan SIM B2 Umum pada Senin (5/10/2026).
Berdasarkan keterangan warga yang diperoleh awak media, nominal tersebut disebut sebagai biaya yang harus disiapkan untuk mendapatkan SIM B2 Umum. Keterangan itu juga terekam dalam video yang diterima awak media.
Namun demikian, informasi mengenai adanya biaya sebesar Rp1,8 juta tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah nominal tersebut merupakan tarif resmi, biaya tambahan untuk layanan tertentu, atau terdapat pungutan lain di luar ketentuan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika benar terdapat pungutan di luar tarif resmi, hal tersebut tentu perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai komponen biaya pengurusan SIM, pihak Satpas juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Awak media juga mendorong Polres Serdang Bedagai memberikan klarifikasi terkait standar dan rincian biaya resmi pengurusan SIM B2 Umum, termasuk mekanisme pembayaran serta bukti pembayaran yang diterima pemohon.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Serdang Bedagai maupun pejabat terkait mengenai informasi tersebut.
Pemberitaan ini bersifat konfirmasi awal atas informasi yang disampaikan warga dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Bersambung.
(Sisabur Holong)












