Medan Marelan,WI -Gudang bercet warna merah maron dijalan Nippon Kelurahan paya pasir, Kecamatan Medan Marelan, diduga oplos limbah B3 kegiatan itu saat ini mulai jadi perhatian publik, namun hingga saat ini tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),Senin (15/9/2025).
Para pengusaha limbah yang diduga ilegal sungguh sangat nyaman dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki izin usaha dan juga tidak terbebani pajak maupun verifikasi dari pihak terkait.
Namun para pengusaha pengelolaan limbah nakal berupaya dan mencari jalan pintas agar usahanya mendapatkan keuntungan yang besar diduga memberikan upeti kepada APH nakal untuk membekingi usahanya.
Oleh sebab itu, diminta kepada kepolisian terkhusus Polres Pelabuhan Belawan segera meraziakan gudang apalagi gudang tersebut tanpa plank nama pemiliknya.
Menurut sumber yang layak dipercaya, Senin (15/9/2025) menjelaskan, didalam itu memang ada kegiatan kalau pemilik gudangnya disebut -sebut Wy memiliki PT.Inda Deli Jaya Lestari mereka didalam mengelola limbah CPO di masak jadi asam tinggi setelah itu baru dijual keluar,”sebut sumber yang tak mau namanya ditulis.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum segera bertindak dan menangkap pengusaha nya apalagi saat ini aktivitas didalam gudang tersebut masih tetap berlangsung.(Han)












