Daerah  

Judi Tembak Ikan Dan Dingdong Marak Kembali Di Belawan Warga Mulai Resah.

Belawan,WI—Tak bergetar sedikitpun para cukong didalam beraktivitas perjudian tembak ikan di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalelah. selasa [0710/2025).

Salah satu judi tembak ikan dan jackpot (dindong) yang kebal hukum beralamat di lingkungan 11, Kelurahan bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,persis di belakang bang Ling BRI, disebut -sebut milik berinisial P.

Diduga sipemilik menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah.

Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.Tak tertutup kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan,Diminta Tindak Pangkalan APMS Yang Diduga Salurkan BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran.

Ditemui wartawan, warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu.

“Sejak lokasi judi itu buka kembali masyarakat disini sudah resah,jangan membuat warga jadi anarkis,dan ini salah satu PR baru buat Kapolres Belawan karena perjudian mengganggu kekondusifan dan keresahan masyarakat Belawan,” terang para warga.

Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum APH sekitar bertindak tegas untuk memberantas perjudian tembak ikan, yang sudah sangat meresahkan warga.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *