BELAWAN,WI-Pangkalan APMS yang beralamat di jalan pelabuhan perikanan gabion Belawan tepatnya di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, berdasarkan berita sebelumnya dikabarkan telah menyalurkan ke gudang PMS dengan mobil merah putih bermuatan 5000 liter, sumbernya berasal dari pangkalan APMS yang dimaksud hingga mengarah ke gudang PMS yang langsung penggerak kan mobil tersebut terekam oleh media ini.
Kalau mereka melakukan penyaluran seperti ini diduga pemilik pangkalan APMS tersebut telah melanggar pasal pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) huruf a dan c udang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
A.Dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelola dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00.(lima puluh miliar rupiah).
C.Dalam pasal 23 tanpa izin usaha peyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda 30.000.000.000.00.(tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya informasi berita hasil investigasi awak media dilapangan warga juga berharap secara khusus kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru AKBP Janton Silaban dapat menindak lokasi tersebut,apa bila terbukti bersalah dan menyalahi dalam penyaluran BBM tersebut diminta Polres Pelabuhan Belawan,juga bisa bertindak tegas tanpa pandang bulu.(Han)












