Fto:Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
JAKARTA,WI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi dalam pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski memberikan penilaian tersebut, MK menegaskan perkara ini secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu karena proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menyatakan para Pemohon yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU, karena bukan pasangan calon peserta Pemilu 2024.
Amar putusan MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan putusan ini, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap sah dan tidak dibatalkan.
Salinan lengkap putusan dapat diakses melalui laman resmi MK, mkri.id.
(Red)












