Daerah  

Satu Bulan Berlalu Pembangunan Pergudangan Di Medan Deli,Diduga Masih Sembunyikan PBG.

Avatar photo

Medan Deli,WI -Kinerja Dinas perumahan kawasan dan permukiman, cipta karya,dan tata ruang Medan, untuk mendorongrak pendapatan asil daerah Kota Medan, melalui persetujuan bangunan gedung (PBG) , nampaknya perlu kembali dilihat keseriusannya.

Pasalnya, seperti pembangunan Pergudangan beralamat di lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,Kecamatan Medan Deli,diduga belum kantongi izin dari area lokasi tidak ditemukan tanda -tanda Pelang yang membuktikan kalau lah izin PBG sudah ada,akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus seperti ada pembiaran dari pihak pemerintah terkait.

Untuk mengetaui itu awak media ini langsung melakukan konfirmasi ke lapangan selasa kepada salah seorang pekerja ditanya soal izin dia mengatakan kalau soal itu mana lah kami tau bang, cobalah bang tanya saja ke Kojek karena dia mandornya mungkin dia tau,”sebut pekerja mengaku warga Tembung.

Sementara itu Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH,saat di konfirmasi mengatakan baik terimakasih informasinya bang terkait bangunan itu sudah kami himbau dan dilayangkan surat kepada pemiliknya agar segera mengurus PBGnya terlebih dahulu,dan setelah diurus ijinnya dapat melanjutkan pekerjaan kembali,”sebut kasih Trantib Kecamatan Medan Deli.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan Warga Desa Sumbul Tengah Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Lebih lanjut korwil dari Dinas Kota Medan yang menangani untuk persoalan pembangunan yang diduga menyalai aturan ketika di hubungi wartawan hingga berita ini dibuat media online sayangnya Bram berusaha bungkam ada apa?..

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.

Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.

BACA JUGA  Oknum Sales Sorum Serdana Diduga Gelapkan Uang Panjar Konsumen.

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik bangunan.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *