Daerah  

PT.Bumi dan Desk Kim 4 Diduga Mendirikan Bangunan Tanpa PBG.

Avatar photo

Foto:Kawasan Industri Medan Kembali Disorot, PT.Bumi & Desk Kim 4 Diduga Mendirikan Bangunan Tanpa PBG.

Medan,WI – Pemadangan di Kawasan Industri Medan (KIM 4) kembali menjadi sorotan di Jalan Pulau pemagaran Desa Sinar Gunung , Kecamatan Labuhan Deli,Meski persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun, terkait izin IMB hingga PBG dinilai tak membawa perubahan berarti, Senin (22/12/2025).

Temuan terbaru menunjukkan, bernama PT Bumi dan desk telah membangun pergudangan sehingga dari amatan wartawan pada senin (22/12/25) diduga belum ada ditemukan ijin PBG.

Informasi yang terima wartawan dari seorang pengawas lapangan menyebutkan, bangunan ini milik PT Bumi Desk , kalau kontraktor dari CV Rusli kalau soal ijin PBGnya semua sudah diurus dengan PT.KIM pak,”sebut pengawas lapangan pirdaus.

Humas PT.Kim Nico ketika di konfirmasi terkait pembangunan yang berdiri di wilayah kerjanya Nico mengatakan sekarang mau konfirmasi apanya iya?.kata Nico ,dari area lokasi pembangunan belum terlihat ijinnya pak,baik saya akan tanya kan ke PIC terkait hal ini,izin itu yang urus mitra/tenant ke perkim Deli Serdang.Atau tata kota Medan kalau di Kota Medan.PT.KIM tidak mengeluarkan izin PBG,”tegas Nico.

BACA JUGA  TP-PKK Kecamatan Medan Deli Laksanakan Program Jum'at Berkah

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU.No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU.No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023 Ciptakan Mudik Berkesan

Maka dari itu Warga berharap pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik pembiyaran ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan agar PAD tidak mudah bocor.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *