Daerah  

Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Bangunan di Medan Marelan Disorot: Diminta Pemko Medan Tegas

Avatar photo

MEDAN, WI – Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun,Kecamatan Medan Marelan, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat tidak adanya plang perizinan yang terpasang di lokasi proyek pada Sabtu (28/02/2026).

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pembangunan terus berjalan dengan tiang-tiang beton yang sudah berdiri tegak. Namun, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap aktivitas mendirikan bangunan wajib menyertakan plang PBG sebagai bukti bahwa proyek tersebut telah memenuhi standar teknis dan legalitas dari pemerintah setempat.

Klarifikasi Pekerja di Lokasi
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi pembangunan, salah satu pekerja yang mengaku bernama Pak Rusli memberikan keterangan singkat. Ia mengklaim bahwa bangunan tersebut sebenarnya sudah memiliki izin.

“Ini bangunan sudah berizin,” cetus Rusli saat ditanya mengenai legalitas pengerjaan bangunan tersebut.

BACA JUGA  Verifikasi Faktual PAC Pemuda Pancasila Medan Labuhan Sukses

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, tim media tidak menemukan adanya plang PBG yang dipasang secara transparan di area konstruksi, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Desakan Kepada Dinas Perkim dan Satpol PP
Ketidakberadaan plang PBG ini memicu kekhawatiran terkait pengawasan dari instansi terkait. Awak media mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) serta Pemerintah Kota Medan untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penindakan.

Sesuai dengan regulasi, bangunan yang berdiri tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sudah jelas aturannya, surat PBG harus terbit terlebih dahulu sebelum bangunan didirikan. Jika plang tidak ada, patut diduga bangunan ini ilegal. Kami meminta Pemko Medan melalui dinas terkait jangan tutup mata dan segera memberikan sanksi tegas atau penghentian sementara kegiatan,” tegas salah satu perwakilan awak media di lokasi.

BACA JUGA  Meja Judi Tembak Ikan,Diduga Milik Berinisial K, Kembali Berkembang APH Diminta Bertindak Tegas.

Masyarakat berharap agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan bangunan di wilayah Medan Marelan demi menjaga keteraturan tata ruang kota dan memastikan semua pihak patuh pada aturan hukum yang berlaku.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *